HARGAI CINTA, KARENA KITA MERASA CINTA BERHARGA KETIKA CINTA TELAH TIADA

Monday, 7 May 2012

ANGGARAN SEKTOR PUBLIK


Organisasi publik adalah organisasi yang terbesar yang mewadahi seluruh lapisan masyarakat dengan ruang lingkup Negara mempunyai kewenangan yang absah (terlegitimasi) di bidang politik, administrasi pemerintahan, dan hukum secara terlembaga sehingga mempunyai kewajiban melindungi warga negaranya, dan melayani keperluannya, sebaliknya berhak pula memungut pajak untuk pendanaan, serta menjatuhkan hukuman sebagai sanksi penegakan peraturan. Organisasi publik sering dilihat pada bentuk organisasi pemerintah yang dikenal sebagai birokrasi pemerintah (organisasi pemerintahan). 
Organisasi publik atau organiasi pelayanan umum dapat didefinisikan sebagai segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah di Pusat, di Daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan anggaran sektor publik menurut National Committee on Governmental Accounting (NCGA), saat ini Governmental Accounting Standarts Board (GASB), definisi anggaran (budget) sebagai berikut.Rencana operasi keuangan, yang mencakup estimasi pengeluaran yang diusulkan, dan sumber pendapatan yang diharapkan untuk membiayainya dalam periode waktu tertentu.

A.    Fungsi Anggaran Sektor Publik
Anggaran berfungsi sebagai berikut:
  • Anggaran merupakan hasil akhir proses penyusunan rencana kerja.
  • Anggaran merupakn cetak biru akivitas yang akan dilaksanakan di masa mendatang.
  • Angggaran sebagai alat komujikasi intern yang menghubungkan berbagai unit kerja dan mekanisme kerja antar atasan dan bawahan.
  • Anggaran sebagai alat pengendalian unit kerja.
  • Anggaran sebagai alat motivasi dan persuasi tindakan efektif dan efisien dalam pencapaian visi organisasi.
  • Anggaran merupakan instrumen politik.
  • Anggaran merupakan instrumen kebijakan fiskal.
B.     Karakteristik Anggaran Sektor Publik
Anggaran mempunyai karakteristik:
  • Anggaran dinyatakan dalam satuan keuangan dan satuan selain keuangan.
  • Anggaran umumnya mencakup jangka waktu tertentu, satu atau beberapa tahun.
  • Anggaran berisi komitmen atau kesanggupan manajeman untuk mencapai sasaran yang ditetapkan.
  • Usulan angggarn ditelaah dan disetujui oleh pihak yang berwenang lebvih tinggi adri penyusunan anggaran.
  • Sekali disusun, anggaran hanya dapat diubah dalam kondisi tertentu.
C.    Prinsip Anggaran Sektor Publik
Prinsip-prinsip didalam anggaran sektor publik meliputi:
·         Otorisasi oleh legislatif.
Anggaran publik harus mendapatkan otorisasi dari legislatif terlebih dahulu sebelum eksekutif dapat membelanjakan anggaran tersebut.
·         Komprehensif.
Anggaran harus menunjukkan semua penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Oleh karena itu, adanya dana non budgetair pada dasarnya menyalahi prinsip anggaran yang bersifat komprehensif.
·         Keutuhan anggaran.
Semua penerimaan dan belanja pemerintah harus terhimpun dalam dana umum.
·         Nondiscretionary Appropriation.
Jumlah yang disetujui oleh dewan legislatif harus termanfaatkan secara ekonomis, efisien dan efektif.
·         Periodik.
Anggaran merupakan suatu proses yang periodik, bisa bersifat tahunan maupun multi tahunan.
·         Akurat.
Estimasi anggaran hendaknya tidak memasukkan cadangan yang tersembunyi, yang dapat dijadikan sebagai kantong-kantong pemborosan dan in efisiensi anggaran serta dapat mengakibatkan munculnya understimate pendapatan dan over estimate pengeluaran.
·         Jelas.
Anggaran hendaknya sederhana, dapat difahami masyarakat dan tidak membingungkan.
·         Diketahui publik.
Anggaran harus diinformasikan kepada masyarakat luas.       

No comments: