Organisasi publik adalah organisasi yang terbesar yang mewadahi seluruh
lapisan masyarakat dengan ruang lingkup Negara mempunyai kewenangan yang absah
(terlegitimasi) di bidang politik, administrasi pemerintahan, dan hukum secara
terlembaga sehingga mempunyai kewajiban melindungi warga negaranya, dan
melayani keperluannya, sebaliknya berhak pula memungut pajak untuk pendanaan,
serta menjatuhkan hukuman sebagai sanksi penegakan peraturan. Organisasi publik
sering dilihat pada bentuk organisasi pemerintah yang dikenal sebagai birokrasi
pemerintah (organisasi pemerintahan).
Organisasi publik atau organiasi pelayanan umum dapat didefinisikan
sebagai segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun
jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh
Instansi Pemerintah di Pusat, di Daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik
Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan
masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan anggaran sektor publik menurut National Committee on
Governmental Accounting (NCGA), saat ini Governmental Accounting Standarts
Board (GASB), definisi anggaran (budget) sebagai berikut.Rencana operasi keuangan, yang mencakup estimasi
pengeluaran yang diusulkan, dan sumber pendapatan yang diharapkan untuk
membiayainya dalam periode waktu tertentu.
A.
Fungsi Anggaran Sektor Publik
Anggaran berfungsi sebagai
berikut:
- Anggaran merupakan hasil akhir proses penyusunan rencana kerja.
- Anggaran merupakn cetak biru akivitas yang akan dilaksanakan di masa
mendatang.
- Angggaran sebagai alat komujikasi intern yang menghubungkan berbagai
unit kerja dan mekanisme kerja antar atasan dan bawahan.
- Anggaran sebagai alat pengendalian unit kerja.
- Anggaran sebagai alat motivasi dan persuasi tindakan efektif dan
efisien dalam pencapaian visi organisasi.
- Anggaran merupakan instrumen politik.
- Anggaran merupakan instrumen kebijakan fiskal.
B.
Karakteristik Anggaran Sektor Publik
Anggaran mempunyai
karakteristik:
- Anggaran dinyatakan dalam satuan keuangan dan satuan selain keuangan.
- Anggaran umumnya mencakup jangka waktu tertentu, satu atau beberapa
tahun.
- Anggaran berisi komitmen atau kesanggupan manajeman untuk mencapai
sasaran yang ditetapkan.
- Usulan angggarn ditelaah dan disetujui oleh pihak yang berwenang
lebvih tinggi adri penyusunan anggaran.
- Sekali disusun, anggaran hanya dapat diubah dalam kondisi tertentu.
C.
Prinsip Anggaran Sektor Publik
Prinsip-prinsip didalam
anggaran sektor publik meliputi:
·
Otorisasi oleh legislatif.
Anggaran publik harus
mendapatkan otorisasi dari legislatif terlebih dahulu
sebelum eksekutif dapat membelanjakan anggaran tersebut.
·
Komprehensif.
Anggaran harus
menunjukkan semua penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Oleh karena itu,
adanya dana non budgetair pada dasarnya menyalahi prinsip anggaran yang
bersifat komprehensif.
·
Keutuhan anggaran.
·
Nondiscretionary Appropriation.
Jumlah yang disetujui oleh
dewan legislatif harus termanfaatkan secara ekonomis, efisien dan efektif.
·
Periodik.
Anggaran merupakan suatu
proses yang periodik, bisa bersifat tahunan maupun multi tahunan.
·
Akurat.
Estimasi anggaran hendaknya
tidak memasukkan cadangan yang tersembunyi, yang dapat dijadikan sebagai
kantong-kantong pemborosan dan in efisiensi anggaran serta dapat
mengakibatkan munculnya understimate pendapatan dan over estimate
pengeluaran.
·
Jelas.
Anggaran hendaknya
sederhana, dapat difahami masyarakat dan tidak membingungkan.
·
Diketahui publik.
Anggaran harus
diinformasikan kepada masyarakat luas.
No comments:
Post a Comment